Detail

Hotel 101 Kota Bogor Berkomitmen Dukung Kawasan Tanpa Rokok Berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2018


Bogor, 22 Agustus 2024 - Hotel 101 Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018. Hal ini dibuktikan melalui kepatuhan hotel terhadap peraturan KTR saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh aparat gabungan pada tanggal 22 Agustus 2024.

Sidak KTR tersebut melibatkan aparat dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, UPTD Puskesmas Belong, Kelurahan Babakan Pasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kota Bogor. Hotel 101 Kota Bogor dinilai telah menerapkan kebijakan KTR dengan baik, termasuk memastikan tidak adanya aktivitas merokok di area publik hotel yang diatur dalam peraturan.

Manajemen Hotel 101 menyampaikan bahwa mereka terus mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan kawasan hotel kami tetap menjadi zona tanpa rokok, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kenyamanan dan kesehatan tamu serta seluruh staf," ujar perwakilan manajemen Hotel 101.

Perda No. 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor mengatur bahwa tempat-tempat umum, termasuk hotel, wajib menyediakan area bebas rokok. Dalam sidak tersebut, Hotel 101 mendapat apresiasi dari tim gabungan atas langkah-langkah preventif yang telah dilakukan, seperti pemasangan tanda larangan merokok dan penyediaan ruang merokok yang terpisah sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan sidak KTR ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk menegakkan peraturan KTR dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok. Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui UPTD Puskesmas Belong terus melakukan pemantauan rutin guna memastikan implementasi KTR berjalan efektif di seluruh wilayah.

Dengan adanya kepatuhan dari Hotel 101 dan berbagai fasilitas umum lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi warga dan pengunjung Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung peraturan ini demi kesehatan bersama.